Tutorial Pendaftaran FMOTM Dinsos DKI Jakarta


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui pendataan dan pemutakhiran Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT FMOTM). Sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah No.54 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, pendaftaran akan dilakukan pada 7 hingga 25 Juni 2021.

"Pendataan dan pemutakhiran ini dilakukan mulai awal Juni. Tapi sebelumnya akan dilakukan dahulu sosialisasi pada 27 Mei hingga 4 Juni di Kelurahan masing-masing, agar masyarakat mengetahui apa saja yang dipersyaratkan, bagaimana alurnya dan sebagainya," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari.

Pendataan dan pemutakhiran DT FMOTM dilaksanakan secara daring (online) melalui situs https://fmotm.jakarta.go.id/. Apabila mengalami kendala saat pendaftaran online dapat datang ke Kantor Kelurahan sesuai domisili (pada hari dan jam kerja) .

Adapun kriteria kemiskinan dan orang tidak mampu yang tidak dapat diusulkan adalah terdapat salah satu anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD, memiliki mobil, memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar), sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang), serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Setelah tahap sosialisasi dan pendaftaran, akan dilakukan pemadanan data oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Minggu I dan II Juli 2021; Musyawarah Kelurahan pada Minggu III Juli 2021; penetapan daftar sasaran tetap Kota/Kabupaten Administrasi pada Minggu IV Juli 2021; penginputan Daftar Sasaran Tetap ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) pada Minggu I Agustus 2021); Verifikasi dan Validasi pada Minggu II Agustus 2021; Penetapan oleh Kementerian Sosial RI (mengikuti jadwal Kemensos RI).

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya
 
Sumber : Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta